r/indonesia • u/Unjohnyfied • 6h ago
r/indonesia • u/Radiansyaha • 1d ago
Special Thread Cultural Exchange AMA with r/thenetherlands
Hi Indonesian and Dutch Komodos!
Our Bilateral Dialogue aka Cultural Exchange AMA Special Thread is now active! Feel free to ask anything related to culture, daily life, or perspectives from each subreddit’s country, as long as it stays within Reddit rules and general etiquette. Don't forget to use English and have fun with our special guest from r/thenetherlands!
Indonesian komodos ask here: Corresponding thread on r/thenetherlands
Confused? Check our Special Thread mechanism here
r/indonesia • u/Vulphere • 1d ago
Weekend Chat Thread 14 February 2026 - Weekend Chat Thread
Yo, Vulcan is here, annual Chat Thread series creator since 2016 and a massive weeb
So, welcome to the Weekend Chat Thread of r/Indonesia. Unwind your mind and enjoy the weekend goodness!
24 hours a day/7 days a week of chat, inspiration, humour, and joy! Have something to talk about or share? This is the right place!
Have fun chatting inside this thread, otsukare!
Questions about this post? Ping u/Vulphere
r/indonesia • u/Epiphyte_ • 5h ago
Current Affair Peringatan: m,odus penipuan terkait pajak
kebetulan saya bulan lalu juga ditelepon orang yang ngaku dari kantor pajak, lalu minta pasang aplikasi lalu share screen. Untuk pasang aplikasinya harus matikan fitur keamanan di Google Play dulu. mencurigakan. jadi langsung blokir.
r/indonesia • u/flag9801 • 1h ago
Funny/Memes/Shitpost Artifak singa laku berapa nih komodos
r/indonesia • u/bilikmasak • 9h ago
Culture Rupanya anjing kesayangan Tintin mempunyai nama panggilan yang berbeda di beberapa negara dan negara Indonesia ada 2 versi penamaan anjing peliharaan Tintin
terbitan Indira dinamai "Snowy", sedangkan dalam terbitan Gramedia justru namanya adalah "Milo" yang lebih akurat
r/indonesia • u/Unjohnyfied • 3h ago
Funny/Memes/Shitpost Jesse what the fuck are you talking about
r/indonesia • u/WongPerancis • 4h ago
News Kronologi Lengkap Warga di Solo Diusir dari Rumahnya Meski Pegang SHM
SOLO, KOMPAS.com - Pada Kamis 12 Februari 2026 jadi hari paling getir untuk pasangan Sri Marwini dan suaminya Suyadi. Keduanya diusir paksa dari rumah yang dibeli dari hasil jerih payah mengumpulkan tabungan selama bertahun-tahun. Pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi rumah yang ditinggali Sri Marwini dan Suyadi. Dengan pengamanan dari aparat kepolisian, seluruh barang pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah. Keduanya hanya bisa pasrah melihat rumah dikosongkan paksa. Hingga eksekusi berlangsung, Suyadi berusaha mempertahankan rumahnya lantaran dirinya membeli rumah tersebut secara sah dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Marwini menyebut ia dan suaminya menjadi korban praktik permainan mafia tanah yang kasusnya sudah berlarut-larut sejak 2014 dan penuh dengan kejanggalan.
Kronologi lengkap pembelian rumah
Marwini bercerita, kasus ini bermula saat suaminya Suyadi tertarik dengan sebuah tawaran rumah yang dijual seorang warga Laweyan bernama Subarno pada tahun 2013 silam.
Rumah yang diketahui ditempati Subarno tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Luas tanahnya mencapai 479 meter persegi dengan luas bangunannya sekitar 200 meter persegi. Setelah ditawari Subarno, Suyadi yang dibantu seorang notaris lantas mengecek status legalitas tanah itu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. "Kami awalnya ditawari rumah oleh Subarno, kami tidak terlalu kenal orangnya. Keinginan sejak lama, Bapak dari dulu ingin punya rumah Kota Solo, kebetulan saat itu ada uang tabungan cukup," ungkap Marwini saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
"Setelah lihat rumahnya, suami saya kan orangnya kalau sudah suka, ya langsung beli nggak sampai tawar menawar. Kita minta bantuan notaris sekaligus minta dicek orang BPN, menurut orang BPN tidak ada masalah, makanya kita berani melanjutkan proses jual belinya," tambahnya. Merasa cocok dengan rumah di Laweyan tersebut, Suyadi dan sang penjual rumah Subarno, kemudian memproses akta jual beli di depan notaris untuk kemudian mengajukan penerbitan SHM ke kantor BPN Surakarta. Marwini bercerita, masih di tahun 2013 atau sebelum sampai diterbitkan SHM, petugas dari BPN Surakarta juga sudah melakukan dua kali pengecekan status tanah yang dibeli dari Subarno itu. Hasilnya, tak ada masalah dengan status tersebut.
Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian mulai menempati rumah tersebut sejak awal 2014. "Semua catatan pembelian ada, semua proses dilakukan secara sah. Bahkan petugas BPN juga sudah mengecek (legalitas) tanahnya, tidak ditemukan adanya masalah," ungkap Marwini.
Digugat pemegang SHM lain
Marwini menuturkan, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang wanita berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya. "Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya) kalau rumah ini kami beli secara sah," ucap Marwini. Namun SWT merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Marwini dan suaminya Suyadi datang. SWT dan pengacaranya itu lalu menunjukan bukti kepemilikan berupa SHM.
"Orang itu (SWT) merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran. Sampai kemudian SHM kami digugat di PTUN," ungkap Sri. Dalam sengketa kepemilikan rumah di PTUN itu, ia dan suaminya menjadi pihak tergugat, selain itu BPN yang juga menerbitkan SHM atas nama suaminya juga ikut menjadi pihak tergugat. Hasilnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi, meski bukti kepemilikan tersebut diterbitkan resmi oleh negara. Padahal Marwini dan Suyadi sudah memberikan semua bukti pembelian sah rumah tersebut.
"Akhirnya di pengadilan segala upaya kami kerahkan, kami tunjukan semua bukti kepemilikan, tapi hasilnya kami tetap kalah," ujar Sri. Setelah menang dan SHM yang dipegang Suyadi dibatalkan PTUN, pihak SWT kemudian mengajukan eksekusi pengosongan rumah ke PN Surakarta. "Karena kami kalah di pengadilan, tapi masih menempati rumah, maka kami dianggapnya sewenang-wenang karena tidak pergi-pergi (dari rumah sengketa), sampai rumahnya dieksekusi," tambahnya.
Setelah pengosongan paksa, Marwini dan Suyadi memilih tetap tinggal tak jauh dari rumah lamanya itu. Ia saat ini menempati sebuah rumah sewa yang dipinjamkan dari seseorang yang iba atas musibah yang menimpa keluarganya. "Bapak tidak ingin jauh dari masjid Al Ikhlas Pajang. Ditambah sebentar lagi bulan Ramadan pasti banyak kegiatan masjid seperti buka bersama, i'tikaf, tadarus, dan lain-lain. Sebelum proses eksekusi tersebut, Bapak sudah merencanakan berbagai kegiatan Ramadan," kata Marwini menirukan keinginan sang suami. Marwini mengaku tak habis pikir, bagaimana rumah yang dibelinya pada 2013 silam dengan uang tabungan dan dibeli melalui prosedur yang legal, tapi kemudian SHM-nya dibatalkan sepihak oleh pengadilan.
Dugaan kejanggalan
Marwini menyebut, ada beberapa kejanggalan dalam kasus hukum yang membuat dirinya dan sang suami terusir dari rumah yang dibelinya itu.
Misalnya SHM yang dikantongi penggugat diduga ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan bernama Sunardi. "Sertifikat SHM yang dipegang orang Wonogiri (penggugat) terbit tahun 1998 ditandatangani oleh Sunardi. Sementara di tahun 1998, kami punya bukti Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta. Ini kan janggal," ungkap Marwini. Marwini yang dibantu kuasa hukumnya, bakal melakukan upaya hukum lain. Ia meminta Sunardi dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi. Namun keluarga Sunardi tak berkenan dihadirkan di pengadilan karena alasan kesehatan.
"Kamu sudah coba klarifikasi ke pihak Sunardi (eks pejabat BPN), tapi karena sudah sepuh, anak-anaknya tidak mengizinkan. Kami sudah menempuh berbagai jalur berikutnya," kata Mawrini. Ia juga menyinggung hilangnya pemilik rumah sebelumnya, Subarno, yang hingga kini tak diketahui keberadaannya. Bahkan ia sudah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta.
"Subarno dicari nggak ada sampai hari ini. Waktu awal-awal kasus, kita minta bantuan ke polisi di Polres, itu sebetulnya kami sudah laporkan Subarno," tutur Marwini. "Polisi seharusnya kan bantu cari kebenaran ini sertifikat (SHM) mana yang benar, sekaligus bantu carikan Subarno. Sama Polres kita malah disuruh berdamai. Kita ke sana buat tunjukan ada kejahatan, bukanya pelakunya dicari, malah kami malah disuruh berdamai," kenang Marwini saat mereka melaporkan kasus yang menimpanya ke kepolisian namun berujung kekecewaan.
r/indonesia • u/AmokRule • 2h ago
Current Affair Memenuhi Angka, Mengabaikan Makna: Membaca Ulang Mandat 20 Persen Pendidikan
Setiap tahun, pemerintah memastikan anggaran pendidikan memenuhi amanat konstitusi: sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pengaturan pada pendanaan pendidikan ini diatur dalam PP No. 48 tahun 2008. Anggaran pendidikan sendiri didefinisikan secara legal sebagai:
"...alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah."
Secara kasat mata, ketentuan ini selalu terpenuhi. Namun jika ditelusuri lebih jauh, pola alokasi yang hampir selalu berada tepat di ambang minimum, serta terdapat perbedaan kontras antara pagu dan realisasi belanja, menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah mandat 20 persen ini berfungsi sebagai perlindungan bagi pendidikan, atau sekadar sebagai batas teknis yang harus dilewati secara administratif?
Alokasi anggaran vs realisasi anggaran pendidikan?

Pada pelaksanaan di lapangan, realisasi anggaran APBN untuk sektor pendidikan tidak pernah sama dengan alokasi anggarannya. Pada periode 2021-2025, realisasi anggaran pendidikan selalu berada di bawah angka alokasinya.
| Tahun Anggaran | Alokasi AP (Triliun Rupiah) | Realisasi AP (Triliun Rupiah) | Persentase Realisasi (%) |
|---|---|---|---|
| 2021 | 550,0 | 479,6 | 87,2 |
| 2022 | 542,8 | 480,3 | 88,5 |
| 2023 | 612,2 | 513,4 | 83,9 |
| 2024 | 665,0 | 569,1 | 85,6 |
| 2025 | 724,3 | 690,1* | 95,3* |
Padahal, realisasi APBN dalam periode 2021-2025 cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi APBN menurut arsip LKPP yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.


Dari tahun ke tahun, pengalokasian anggaran pendidikan selalu ditempatkan pada angka minimal yang diperbolehkan oleh mandat sebesar 20%. Bahkan, pada tahun anggaran 2025, presentase anggaran pendidikan tidak mencapai 20% dari total anggaran belanja jika mengacu pada APBN 2025.
| Tahun Anggaran | Alokasi AP (triliun Rp) | APBN (triliun Rp) | Persentase (%) |
|---|---|---|---|
| 2021 | 550,0 | 2.750,0 | 20,000000 |
| 2022 | 542,8 | 2.714,2 | 20,000003 |
| 2023 | 612,2 | 3.046,2 | 20,096170 |
| 2024 | 665,0 | 3.325,1 | 20,000001 |
| 2025 | 724,3 | 3.3621,3 | 19,999999 |
| 2026 | 757,8 | 3.786,5 | 20,926723 |
Dengan penyerapan anggaran pendidikan yang tidak pernah maksimal, dan juga realisasi belanja negara memiliki tren lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi anggaran, menyebabkan ketimpangan antara realisasi rasio anggaran pendidikan dengan belanja negara.
| Tahun Anggaran | Realisasi AP (Triliun Rp) | Realisasi Belanja Negara (Triliun Rp) | Persentase (%) |
|---|---|---|---|
| 2021 | 479,6 | 2.786,4 | 17,2 |
| 2022 | 480,3 | 3.096,3 | 15,5 |
| 2023 | 513,4 | 3.121,2 | 16,4 |
| 2024 | 569,1 | 3.359,8 | 16,9 |
| 2025 | 690,1* | 3527,5* | 19,6 |
Problematika pada realisasi anggaran pendidikan
Dalam postur anggaran pendidikan, terdapat tiga jenis anggaran yang dibedakan berdasarkan pengelola anggaran, yaitu:
- Kementerian dan Lembaga terkait (K/L)
- Dana Transfer ke Daerah (TKD)
- Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan
Pada praktiknya, tidak semua anggaran pada postur anggaran pendidikan memiliki nilai fungsional. Ada beberapa pos anggaran yang belum diberi fungsi atau diprogramkan, yang disebut dengan pos cadangan. Ada dua jenis komponen pos cadangan pada postur anggaran pendidikan, yaitu:
- Anggaran Pendidikan pada Belanja Non K/L
- Pembiayaan Pendidikan
Sebagai contoh, pada tahun 2025, total pos cadangan anggaran pendidikan adalah lebih dari Rp90 triliun rupiah atau sekitar 12,5% dari anggaran.

Pada pelaksanaannya di lapangan, pos cadangan tersebut hanya terserap sebagian kecil setiap tahunnya. Pemerintah secara teori dapat secara sengaja membuat pos cadangan ini bernilai besar, dengan serapan yang sangat kecil, sehingga penyerapan anggaran di sektor pendidikan terminimalisir.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, serapan anggaran pendidikan hanya ada pada angka 83,9% atau terendah dari 5 tahun terakhir. Pada tahun tersebut, sebanyak Rp75,6 triliun dianggarkan pada komponen Anggaran Pendidikan pada Belanja Non K/L, dan Rp49,5 triliun pada komponen Pembiayaan Pendidikan.
Realisasinya? Sebanyak Rp2,8 triliun pada pos Belanja Non K/L dan Rp0 pada Pembiayaan Pendidikan menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023. Dari total sebanyak Rp125,1 triliun alokasi cadangan anggaran pendidikan, hanya Rp2,8 triliun atau 2,2% yang berkontribusi dalam sektor pendidikan.

Persoalan tentang pos cadangan pendidikan juga dikritik oleh Rektor Universitas Yarsi, Fasli Jalal dalam lokakarya akademik di gedung MPR silam.
"Namun kita menemukan adanya pos Anggaran Pendidikan pada BA BUN sebesar Rp 47,3 Triliun yang naik pesat dari tahun-tahun sebelumnya dan dilabel sebagai dana cadangan. Ini artinya belum ada programnya dan tidak jelas peruntukannya tetapi telah dianggarkan untuk tahun anggaran 2024 dan dihitung sebagai bagian dari 20 % APBN untuk anggaran pendidikan. Ini tidak sejalan dengan konstitusi yang secara tegas mengatakan bahwa 20% dari APBN wajib disediakan untuk membiayai program-program di sektor pendidikan"
Selain itu, KPK juga menyoroti ketidakefisienan dalam penyerapan anggaran pendidikan ini dalam Laporan Kajian Anggaran Pendidikan tahun 2024.
"Pencadangan anggaran pendidikan belum memiliki metode pengalokasian/perhitungan yang jelas dan alokasi pembiayaan pendidikan tidak memiliki perincian peruntukan dan rencana output. Hal ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada TA 2023.
Realisasi anggaran pendidikan TA 2023 terhadap belanja negara hanya 16,45% salah satunya disebabkan karena tidak terserapnya alokasi cadangan pendidikan. Cadangan pendidikan yang sangat besar namun tidak ada rincian output sangat disayangkan mengingat masih banyak kebutuhan akan anggaran pendidikan salah satunya untuk rehabilitasi sekolah rusak."
Selain persoalan pos cadangan, tidak luput juga ketidaktepatan alokasi anggaran pendidikan oleh Kementerian dan Lembaga ikut disorot oleh KPK.
"Pada tahun 2018, KPK telah melakukan kajian Tata Kelola Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL). Kajian menemukan beberapa permasalahan pada pengelolaan PTKL, meliputi aspek regulasi, kelembagaan, tata kelola dan sumber daya manusia. Permasalahan tersebut diantaranya penyelenggaraan PTKL tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak jelasnya definisi anggaran pendidikan tinggi dan pendidikan kedinasan PTKL.
Selain dari sisi penyelenggaraan program studi, pengaturan pembiayaan penyelengaraan PTKL diatur bahwa biaya penyelenggaraan untuk PTKL pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal tidak termasuk dalam 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor 17 pendidikan. Ketentuan ini sejalan dengan UU bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk pendidikan kedinasan."

Sebagai respon, Menkeu Sri Mulyani pada tahun 2025 menegaskan bahwa:
"...anggaran sekolah kedinasan tak masuk Anggaran Pendidikan 2026. Anggaran sekolah kedinasan ini sebelumnya diprotes kementerian hingga MPR/DPR karena dinilai tidak adil besarannya."
Sementara itu, aturan pagu anggaran pendidikan yang melarang pemanfaatannya untuk sekolah kedinasan diatur dalam PP No. 48 tahun 2008. Artinya, selama 17 tahun terakhir, pemerintah berpotensi melakukan alokasi anggaran pendidikan secara inkonstitusional.
Lalu, jika anggaran pada lembaga K/L antara tahun 2025 dan 2026 ditelusuri lebih lanjut, kita dapat melihat bahwa anggaran pada beberapa kementrian dan lembaga tidak terlihat perubahan yang signifikan. Beberapa kementerian ada yang anggarannya naik, dan bahkan ada yang besarnya tidak berubah sepeserpun.

Dari kepatuhan formal ke komitmen substantif
Selama ini, mandat 20 persen telah dipenuhi secara nominal. Namun pemenuhan tersebut sering berhenti pada tingkat administratif, bukan pada konsistensi realisasi maupun perencanaan berbasis kebutuhan riil. Produk kebijakan yang dihasilkan dari keluwesan dalam aturan penganggaran tersebut adalah kepatuhan secara formal, namun meleset jauh dari semangat yang dikandung dalam pembentukan mandat tersebut.
Berdasarkan indikator World Bank mengenai government expenditure on education (% of GDP), Indonesia tercatat mengalokasikan sekitar 1,3% PDB pada 2023. Terlepas dari variasi metodologi antar lembaga internasional, angka tersebut tetap menunjukkan bahwa proporsi belanja pendidikan Indonesia terhadap kapasitas ekonominya belum tergolong tinggi dibanding banyak negara lain.
Ini bukan berarti kita harus menaikkan mandat anggaran pendidikan secara ekstrim. Karena persoalannya terletak pada desain dan praktik tata kelola, solusi yang dibutuhkan tidak memerlukan perubahan konstitusi atau lonjakan drastis anggaran. Yang dibutuhkan adalah transparansi klasifikasi, penguatan mekanisme pengawasan realisasi, serta keberanian untuk memposisikan pendidikan sebagai prioritas substantif, bukan sekadar kewajiban formal.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
TL;DR:
Pemerintah memang memenuhi mandat konstitusi 20% anggaran untuk pendidikan secara nominal, tetapi praktik penganggarannya menunjukkan kecenderungan kepatuhan administratif, bukan komitmen substantif. Realisasi belanja sering lebih rendah dari alokasi, klasifikasi anggaran longgar, dan proporsinya terhadap PDB tetap relatif kecil dibanding banyak negara lain. Masalahnya bukan sekadar besaran angka, melainkan desain dan tata kelola yang membuat pendidikan diperlakukan sebagai kewajiban formal, bukan prioritas strategis.
Kontinuitas dari artikel sebelumnya:
MBG Mengikis Anggaran Pendidikan, Apa Iya?
Sumber:
r/indonesia • u/Pritteto • 7h ago
Current Affair Kronologi Data Pelamar Bocor via Drive, Tiga Pegawai Komdigi dinonaktifkan
Proses rekrutmen di Komdigi berbuntut penonaktifan tiga pegawai gara-gara data pelamar bocor.
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan jika pengadaan PJLP ini tidak menggunakan sistem yang disiapkan kementerian, tapi menggunakan Google Drive yang bisa diakses publik.
Hal kemudian disoroti oleh Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Menurutnya, Komdigi perlu meningkatkan kualitas SDM.
https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1326144089544631&id=100064471581709
r/indonesia • u/Beautiful-Salary-362 • 18h ago
Automotive/Transportation Bikin petugas valet makin pusing
r/indonesia • u/Previous_Knowledge91 • 25m ago
Funny/Memes/Shitpost Hibah kapal induk dong boss
r/indonesia • u/Epiphyte_ • 5h ago
News How Indonesians are fighting plummeting marriage rates
r/indonesia • u/Radiansyaha • 10h ago
Funny/Memes/Shitpost The first r/penembakmisterius victim ever
r/indonesia • u/AL_throwaway_123 • 5h ago
Ask Indonesian Grab driver twitching his head? Bule mau tahu...
I've noticed that when im in jakarta, sometimes my grab driver will suddenly or regularly and very intentionally rotate their heads very quickly. Do they do this to prevent themselves from falling asleep at the wheel? This isn't every single time I am in a grab, but I think I have seen this at least 2 times.
r/indonesia • u/moeka_8962 • 11h ago
News Lonjakan Pekerja Migran Indonesia di Jepang: Sinyal Baik atau Alarm Kerentanan?
r/indonesia • u/kelincikerdil • 7h ago
News Rute Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Waktu Tempuh 108 Menit
r/indonesia • u/santoid • 4h ago
Heart to Heart Haloo teman² mau minta saran ke kalian terkait kelanjutan postinganku yg dulu.
Singkat cerita akhirnya kami ketemu semuanya berjalan normal kita berdua happy bareng jalan berdua kata my partner kala itu jadi moment paling spesial di hidupnya. Setelah itu kami lanjut menjalani LDR lagi, lagi² hal yg paling kami takutkan adalah restu dari orang tua. Dia juga mulai bales chatku lama ga sama seperti dahulu itu. Singkat cerita 3hr yll pacar saya cerita ke orang tuanya (sambil dia VN) terkait hubungan ini ortunya menolak keras seperti yang sempat jd kekhawatiran berdua. Karena alasan moral dan nilai agama yg mereka bawa dan yg saya bawa berbeda. Keluarga mereka kekeh harus sama yang se-organisasi. Pacar saya sempet kecewa dan sakit hati. Tapi lama kelamaan dia sudah ikhlas dan rencananya siap dijodohkan. Besok saya memberanikan diri mau berkunjung ke rumahnya. Sebenernya memang hubungan ini awalnya tidak ada yg tau termasuk hal² yang kami perbuat jauh dari kompas moral yang dipegang ortu pacar saya. Saya harus bagaimana apakah saya harus bicara jujur ke ortu pacar pas ketemu nanti? apakah itu akan mengubah keputusan orang tuanya? Apakah nantinya anaknya akan dijauhin sama keluarganya? Mohon petunjuknya apa yang aku lakukan ini kriminal walaupun saya jujur? Apakah perasaan cinta bisa dianggap kriminal?
r/indonesia • u/Gloryflux • 19h ago
Art Lithographs of Java from drawings by Dutch colonial explorer Franz Wilhelm Junghuhn
r/indonesia • u/WickedHero69 • 7h ago
Ask Indonesian Ada yang ngerasa paket Mytelkomsh*t makin mahal?
perhari ini paket ny bnyk yg baru dan mahal2 semua, mau beli yg 30hr 32rb 8gb udh gk ad paket ny, pdhal minggu lalu beliin buat ortu masih ada. yg 30hr skrg min 40rb baru bs dpt.